Terdapat sejumlah cara mengajukan balik nama sertifikat rumah, salah satunya dengan jasa notaris. Cara ini menjadi opsi populer yang dipilih banyak orang, lantaran dianggap aman, mudah dan praktis. Namun, hal tersebut juga mengharuskan pemohon merogoh kocek lebih untuk membayar jasa notaris .
("UUPA") dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah ("PP 24/1997"), pada tanggal 2 Maret 2016, Menteri Agraria dan Tata Ruang dan selaku Kepala Badan Pertanahan Nasional menerbitkan Peraturan No. 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Bentuk Sertifikat Hak atas Tanah ("Permen No. 7/2016").
Bagaimana caranya? terdapat tips mudah untuk mengurus sertifikat tanah ini, yakni dengan mengajukan perubahan langsung ke Badan Pertahanan Nasional (BPN). Sebelum itu, terdapat beberapa berkas yang perlu dipersiapkan, yakni: ADVERTISEMENT -Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) -Fotokopi Kartu Keluarga (KK) -Surat Kuasa *jika dikuasakan
Tersangka YS menggadaikan Sertifikat Asli Tanah Milik Desa Nomor 1324 atas nama EDI Permadi, CS dengan luas 2.500m2 kepada saudara Christ Firman tanpa persetujuan atau sepengetahuan perangkat desa, BPD, dan masyarakat dan uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi saudara Yadi Suryadi dan hal tersebut telah bertentangan dengan
Nama Anda sebagai pemegang hak yang baru dituliskan pada kolom yang tersedia pada buku tanah dan sertifikat tersebut. Dan dalam waktu 2 minggu atau 14 hari kerja, proses balik nama sertifikat tanah sudah selesai dan Anda dapat mengambil sertifikat yang sudah dialihkan nama pemiliknya tersebut.
Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah. Pada hal melakukan jual-beli properti, terdapat persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi. Anda bisa mempelajarinya disini. Tentu saja dalam melakukan perubahan nama pada sertifikat tidak dilakukan secara gratis. Akan ada biaya yang harus Anda bayarkan. Biaya tersebut tidaklah murah.
Bukti BPHTB terutang. Setelah semua syarat lengkap, Anda tinggal mengurus balik nama sertifikat tanah ke Kepala Kantor Pertanahan setempat. Selanjutnya, untuk dapat membalik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) ke masing-masing ahli waris Anda harus melalui prosedur berikut ini: 1. Menyiapkan surat keterangan kematian dan Surat Tanda Bukti Ahli
Cara Balik Nama Sertifikat Tanah di Kantor BPN. Perlu diingat, sebelum melakukan cara balik nama sertifikat tanah di kantor BPN setempat, kamu akan diminta untuk memenuhi beberapa dokumen penting terlebih dahulu, di antaranya: Pemohon atau kuasanya harus mengisi dan menandatangani formulir permohonan di atas materai;
Agu 24, 2023 2 menit membaca Daftar Isi Kenapa Harus Balik Nama Sertifikat? Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Kesimpulan Bagaimana cara balik nama sertifikat tanah dan rumah? Ada banyak hal yang perlu kamu persiapkan sebelum membeli rumah bekas maupun baru. Salah satunya adalah cara balik nama sertifikat tanah.
Dalam pasal 6 Permen ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik, dijelaskan bahwa terdapat dua kategori penerbitan sertifikat tanah elektronik yaitu, pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar, dan pergantian sertifikat fisik ke elektronik.
ojZsQc.